PGRI Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Sekolah Swasta Tunggu Juknis

Catatan Berita Penajam Paser Utara 02-06-2025

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Penajam Paser Utara (PPU) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada Selasa (27/5), yang memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta wajib gratis. MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Tanggapan PGRI PPU kalau itu memang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Mahkamah Konstitusi ya kami mendukung saja, supaya sekolah swasta juga bisa hidup, bisa berkarya juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PGRI PPU, Basuki, Minggu (1/6).

Selengkapnya