Ahli Waris Lapangan Seteleng Minta Pembebasan Segera

Catatan Berita Penajam Paser Utara 12-03-2024

PENAJAM – Ahli waris pemilik lahan Lapangan Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera membebaskan lahan mereka. Sebelumnya, Pemkab PPU kalah dalam gugatan perdata ahli waris terkait kepemilikan lahan tersebut, dan berlanjut dengan perdamaian. Dalam perdamaian yang disepakati, Pemkab PPU bersedia membeli lahan tersebut melalui proses pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBD PPU. Namun hingga saat ini, ahli waris belum menerima kejelasan terkait pembebasan lahan. “Ahli waris sudah menunggu cukup lama sejak perdamaian itu ditandantangani, tapi belum ada kepastian dari Pemkab PPU kapan lahan seluas 6.327,1 meter persegi itu dibebaskan,” kata Rokhman Wahyudi, kuasa hukum ahli waris, Senin (11/3).

Selengkapnya