Kasus Labkesda Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Catatan Berita Bontang 02-10-2025

Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mendakwa Satriansyah Matnur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, terdakwa bersama-sama dengan dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Bontang. “Dalam perkara ini, terdakwa seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal tanah itu bukan miliknya,” kata Pilipus.

Selengkapnya