Catatan Berita Mahakam Ulu 02-06-2025
SAMARINDA - Kami menyadari bahwa dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan masih terdapat kekurangan yang perlu kami perbaikan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, segera kami selesaikan dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP. Hal ini disampaikan Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mahulu Tahun 2024, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim di Ruang Mulawarman Lantai 1 Kantor BPK RI Kaltim, Samarinda (27/5) pagi.
Selengkapnya