Artikel Lainnya 11-02-2025
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR memunculkan kontroversi. Revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan parlemen mengevaluasi, bahkan memberhentikan pejabat negara-yang telah mereka pilih melalui uji kelayakan-ditengah jalan ini, berpotensi dipakai sebagai alat politik untuk mengintervensi kinerja pejabat negara yang tak sejalan dengan kepentingan politik tertentu. Revisi peraturan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances sebagai fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga melanggar konstitusi dan teori peraturan perundang-undangan, sebab materi peraturan internal lembaga tak dapat mengikat pihak luar, apalagi melampaui konstitusi sebagai hukum dasar negara. Usulan revisi berawal dari Mahkamah Kehormatan DPR pada 3 Februari 2025, selanjutnya dibahas pada hari yang sama oleh Badan Legislasi DPR dan disepakati semua fraksi. Revisi Tata Tertib DPR ini kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.
Selengkapnya