Dokumentasi Kalimantan Timur 17-06-2025
Samarinda, 17 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan “Workshop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pemeriksaan dan Sosialisasi Penyelesaian Kasus Kerugian Daerah terhadap Bendahara”, Selasa (17/6) pukul 10.00 Wita, bertempat di Auditorium BPK Kaltim. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK RI. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, dan dihadiri oleh seluruh structural maupun pejabat fungsional serta para pemeriksa di lingkungan BPK Kaltim. Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas para pemeriksa, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan. “Kegiatan ini bertujuan agar para pemeriksa memiliki pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme penyelesaian kerugian daerah, terutama yang menyangkut tuntutan perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Suharyanto. Sebagai keynote speaker, Kepala Badan Binbangkum BPK, Akhmad Anang Hernady, turut menyampaikan apresiasinya kepada BPK Kaltim atas terselenggaranya kegiatan ini. Dalam sambutannya secara daringnya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap risiko hukum dalam pemeriksaan serta penyelesaian kerugian negara/daerah melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi pemeriksa dalam mengidentifikasi dan memitigasi berbagai jenis risiko yang melekat dalam pelaksanaan tugas BPK. Salam BPK Kaltim, Berkinerja Memuaskan!