PBJT Sektor Perhotelan dan THM di Paser Belum Optimal

Catatan Berita Paser 02-01-2026

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Paser terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan pungutan daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh konsumen akhir di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Bapeda Pasar Ibrahim menjelaskan, PBJT merupakan jenis pajak daerah, bukan pajak pusat dan diatur di tingkat kabupaten dan kota melalui Peraturan Daerah (Perda). “Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kami berupaya mengoptimalkan PAD Paser melalui PBJT dan sudah berjalan di tahun 2025 lalu,” kata Ibrahim kepada Korankaltim.com Jumat (2/1/2026) hari ini. PBJT sendiri meliputi beberapa objek pajak, di antaranya makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran atau PB1, pajak tenaga listrik yang sebelumnya dikenal sebagai PPJ, Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selengkapnya