Denda Pajak 1 Persen Berlaku Hari Ini

Catatan Berita Balikpapan 01-10-2025

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan warga untuk tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan batas akhir pembayaran tanpa denda telah berakhir Selasa (30/9). Kepala Dinas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa mulai Rabu (1/10) ini, keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen per bulan. “Kesempatan bebas denda hanya sampai hari ini. Mulai besok otomatis dikenakan denda. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, maupun kanal digital yang tersedia,” ujar Idham.

Selengkapnya