Kepala BPK Perwakilan Kaltim Jadi Narasumber Kuliah Tamu FH Unmul

Dokumentasi Kalimantan Timur 19-08-2025

Samarinda, 19 Agustus 2025 – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, hadir sebagai narasumber pada Kuliah Tamu Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Acara ini mengangkat tema “Dinamika Hukum Sistem Pemeriksaan BPK di Tengah Korupsi BUMN” dan berlangsung di Ruang Serba Guna Rektorat Lantai 4 Universitas Mulawarman, Selasa (19/8). Kuliah tamu diikuti oleh mahasiswa angkatan 2025 serta dosen Fakultas Hukum. Bertindak sebagai moderator yaitu Warkhatun Najidah. Dalam paparannya, Mochammad Suharyanto menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara di Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh melalui empat undang-undang utama, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Empat undang-undang ini menjadi pilar penting dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus mempertegas kedudukan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri,” ujar Suharyanto. Kepala BPK Perwakilan Kaltim juga menjelaskan tiga jenis pemeriksaan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. “Setiap jenis pemeriksaan memiliki fungsi berbeda, namun tujuan akhirnya sama, yaitu memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai peraturan,” tambahnya. Di hadapan peserta kuliah tamu, mahasiswa diingatkan mengenai berbagai sektor rawan korupsi, mulai dari pendapatan daerah/negara, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, belanja hibah hingga penyertaan modal daerah pada BUMD. “Korupsi bisa terjadi di hampir semua lini, mulai dari laporan pajak yang dimanipulasi, pegawai fiktif, perjalanan dinas mark up, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Disinilah pentingnya peran BPK untuk menemukan indikasi penyimpangan sejak dini,” tegasnya. Meski BPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, peran lembaga ini tetap krusial. BPK berperan menemukan indikasi adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, dan hasil pemeriksaan kami bisa menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kurun waktu 2017–2024, BPK telah menerbitkan 489 Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nilai Rp64,02 triliun, 38 Laporan Pemeriksaan Investigatif senilai Rp35,53 triliun, serta 385 keterangan ahli. “Angka ini menunjukkan kontribusi nyata BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hasil pemeriksaan kami bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi memiliki implikasi langsung pada proses penegakan hukum,” sebut Kalan. Ia juga menyinggung beberapa kasus besar yang pernah diperiksa BPK, seperti kasus PT Asabri dan PT Indofarma Tbk di tingkat pusat, serta kasus Participating Interest BUMD Kukar, Pajak Kendaraan Bermotor Kutai Timur, dan PLTS Solar Cell Kutim yang ditangani BPK Perwakilan Kaltim. Mengakhiri kuliahnya, Kepala BPK Perwakilan Kaltim berpesan agar mahasiswa hukum memiliki pemahaman yang kuat tentang tata kelola keuangan negara. Mahasiswa FH Unmul diharapkan semakin memahami peran strategis BPK dalam menjaga keuangan negara sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan BUMN. “Generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, harus mampu memahami di mana letak celah kerawanan pengelolaan keuangan negara, sekaligus bagaimana hukum dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kalian adalah calon pemimpin yang kelak akan ikut menentukan wajah tata kelola negara ini,” tutupnya.