Dishub Terapkan Parkir Progresif di Pasar Pagi Baru, Hari Pertama Raup Rp602 Ribu

Catatan Berita Samarinda 08-01-2026

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai memberlakukan pungutan retribusi parkir di Gedung Pasar Pagi baru. Pada hari pertama penerapan, Rabu (7/1), pendapatan parkir tercatat mencapai Rp602 ribu. Skema parkir yang diterapkan menggunakan sistem progresif dengan pembayaran nontunai. Pada Kamis (8/1), Dishub bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengecekan langsung kondisi parkir gedung pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelolaan sebelum nantinya dilelang kepada pihak ketiga sebagai operator parkir resmi. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan layanan parkir mulai dibuka sejak siang hari pada Rabu, kemarin. Berlanjut Kamis (hari ini), kewajiban pembayaran parkir secara nontunai diberlakukan bagi seluruh pedagang dan pengunjung. “Mulai hari ini semua wajib nontunai kalau masih bayar tunai, kita kenakan tarif maksimal, roda dua Rp15 ribu dan roda empat Rp30 ribu,” ujarnya, Kamis (8/1).

Selengkapnya