Artikel Lainnya 06-01-2025
Setelah pengujian berkali-kali di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lembaga pengadilan ketatanegaraan mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusannya Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1069), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan MK ini mengakibatkan Pasal 222 UU No7/2017 tentang Pemilu harus dihapus dari struktur hukum positif Indonesia, terhitung sejak dibacakan putusan tersebut.
Selengkapnya