Artikel Lainnya 28-02-2025
Salah satu agenda reformasi 1998 adalah otonomi daerah seluas-luasnya. Ini bukan perkara mudah sebab presidensialisme dalam negara kesatuan cenderung menyeragamkan sehingga mematikan inovasi daerah. Sistem pemerintahan presidensial atau presidensialisme dianut oleh banyak negara dengan pertimbangan: kekuasaan presiden yang kuat efektif untuk menjaga keutuhan negara. Namun, presidensialisme di negara kesatuan berpotensi besar melahirkan otoritarianisme karena bersatunya kekuasaan presiden yang kuat dengan sistem pemerintahan yang terpusat. Dalam pandangan hukum tata negara klasik, negara kesatuan adalah negara tunggal sehingga hanya ada satu kekuasaan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang punya wewenang atas semua urusan. Di negara kesatuan tak ada negara lain yang berdaulat; adanya daerah-daerah yang tidak punya kekuasaan, asli sebagaimana negara bagian di negara federal. Jika pemerintah daerah memiliki kekuasaan, sesungguhnya kekuasaan itu diberikan oleh pemerintah pusat, sewaktu-waktu bisa dicabut kembali.
Selengkapnya