Artikel Lainnya 21-06-2025
Ditengah gejolak sosial-ekonomi dan tuntutan publik yang kian vokal terhadap integritas negara, pemberantasan korupsi di Indonesia justru tampak berjalan di tempat. Kasus-kasus besar kerap kali muncul sebagai "headline sesaat", namun kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Penyidikan yang tak pernah tuntas, mafia anggaran yang bersembunyi rapi di balik jargon pembangunan, hingga sistem penegakan hukum yang makin lamban dan tumpul, semua menyiratkan bahwa upaya memerangi korupsi di negeri ini jauh dari kata maksimal. Alih-alih semakin canggih dan gesit, instrumen pemberantasan korupsi kita seperti kehilangan daya dobrak dan orientasi strategisnya. Terakhir yang menjadi sorotan saya adalah terkait sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), situasi penegakan hukum tampaknya justru memasuki fase kebingungan. Regulasi yang sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola korporasi negara ini justru menimbulkan tafsir ganda dalam ranah hukum publik dan privat.
Selengkapnya