Dana BOSP untuk Guru Honorer Dikurangi

Catatan Berita Lainnya 05-06-2025

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025. Hal ini karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring dengan peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 persen dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 persen untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrasi honorer non-ASN ke ASN PPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK.

Selengkapnya