Menuju Pembaruan KUHAP

Artikel Lainnya 17-01-2025

Suatu Undang-Undang Hukum Acara Pidana haruslah pada hakikatnya dilihat sebagai suatu "constitutiein miniatur' atau 'undang-undang dasar mini". Demikian pernyataan legenda advokat Indonesia, Yap Thiam Hien, sebagai tanggapan terhadap penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1 Desember 1979. Menurut advokat Adnan Buyung Nasution dalam buku Yap Thiam Hien Pejuang HAM yang disunting todung Mulya Lubis dan Aristides Katoppo, pandangan Yap itu sulit dilepaskan dari keberadaan 28 dari 146 Pasal UUD Sementara Tahun 1950 yang waktu itu dinilainya lebih memberikan jaminan pemenuhan hak-hak warga negara dalam proses hukum. Dua tahun sejak pernyataan Yap, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dulu pernah dianggap sebagai masterpiece untuk menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan Belanda. Ironisnya, KUHAP kini justru dianggap telah usang.

Selengkapnya